Rencananya, limbah yang diamankan bakal dimusnahkan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang telah menguji limbah tersebut melalui PT Sucofindo. Hasilnya, limbah tersebut masuk kategori B3.
Baca juga: Limbah di Kediri Dipastikan Beracun dan Berbahaya
Pembuangan limbah secara sembarangan bisa mengakibatkan pencemaran tanah. Dampak dari pembuangan itu tidak dirasakan secara langsung.
"Dampaknya bisa dirasakan sekian bulan atau sekian tahun. Sumber air itu informasinya untuk perumahan. Ini tentu jika menggunakan air ini baru kerasa," kata Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.