Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah B3 di Karawang

Kompas.com - 20/12/2019, 20:05 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

 

Rencananya, limbah yang diamankan bakal dimusnahkan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang telah menguji limbah tersebut melalui PT Sucofindo. Hasilnya, limbah tersebut masuk kategori B3.

Baca juga: Limbah di Kediri Dipastikan Beracun dan Berbahaya

Pembuangan limbah secara sembarangan bisa mengakibatkan pencemaran tanah. Dampak dari pembuangan itu tidak dirasakan secara langsung.

"Dampaknya bisa dirasakan sekian bulan atau sekian tahun. Sumber air itu informasinya untuk perumahan. Ini tentu jika menggunakan air ini baru kerasa," kata Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com