Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah B3 di Karawang

Kompas.com - 20/12/2019, 20:05 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Karawang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembuangan limbah di tanah perumahan Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah SI yang merupakan koordinator lapangan pembuangan limbah dan NH, direktur perusahaan penghasil limbah yang dibuang.

Polisi menduga SI dan NH telah membuang limbah berupa bahan beracun berbahaya (B3) tanpa izin.

"Berdasarkan keterangan dari sopir-sopir diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas perintah SI, dan diketahui langsung direktur perusahaan, NH," kata Bimantoro di Mapolres Karawang, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Sampel Jutaan Kerang Hijau yang Muncul di Karawang Diuji ke Lab

SI dan NH dijerat Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda sebanyak Rp 3 miliar.

"Kami terus mendalami kasus ini," katanya.

Bimantoro mengatakan, pembuangan limbah tanpa izin itu terungkap setelah warga mengadukan adanya karung tanah berbau menyengat di Desa Darawolong.

Polisi kemudian mengintai truk yang membawa limbah itu dan menangkap sopirnya pada Oktober 2019.

"Mereka kedapatan hendak membuang limbah B3 di lokasi area perumahan itu," katanya.

Baca juga: Dianggap Sudah Bersih dari Limbah, Warga Pungut Ikan di Bengawan Solo

Kepada polisi, sopir truk itu mengaku sudah dua kali membuang limbah B3 di kawasan perumahan tersebut.

Padahal, ada aturan yang mengatur limbah dari pabrik di Jawa Barat harus dibawa ke tempat pengolahan di Tangerang.

"Limbah B3 perlu ada perlakuan khusus yakni harus dimusnahkan atau diolah lebih lanjut. Limbah ini tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi ini tanpa izin," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com