Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bersertifikat, 235 Kilogram Daging Sapi Impor Disita Petugas

Kompas.com - 20/12/2019, 19:54 WIB
Heru Dahnur ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Ratusan kilogram daging sapi beku eks impor ditahan petugas saat proses pengangkutan di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (20/12/2019).

Daging tersebut didapati petugas saat pengawasan rutin sekitar pukul 11.00 WIB, terhadap Kapal KM Salvia yang baru tiba dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Setelah selesai bongkar muatan petugas curiga terdapat beberapa box yang dimuat ke dalam angkutan umum, setelah diperiksa ditemukan box berisi daging beku dingin," kata Kasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkal Pinang, Akhir Santoso Kompas.com.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Usut Pelaku Penyelundupan Benih Lobster

Selanjutnya, kata Santoso, petugas membawa dan menahan box yang dicurigai ke Kantor Wilker Pelabuhan Pangkal Balam.

Di hadapan pemilik, saat mobil box dibuka diketahui daging sapi berjumlah 235,1 kilogram berupa daging sapi eks import dalam bentuk potongan dan dimasukkan dalam lima kemasan box sterefoam.

Dari keterangan pemilik, daging sapi tersebut dibeli dari salah satu toko online di Indonesia dengan transaksi mencapai Rp 21,5 juta.

Menurut Santoso, keberadaan daging tidak dilengkapi dokumen lengkap seperti sertifikasi kesehatan barang dan makanan.

Baca juga: Polri Akan Bentuk Tim Terkait Penyelundupan Kendaraan Mewah

Petugas menilai daging tersebut sebagai Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) Bahan Asal Hewan (BAH).

"Pemilik berdalih tidak mengetahui peraturan perkarantinaan dan mengira pengiriman merupakan tanggung jawab penjual barang," ungkapnya.

Atas hal tersebut, pemilik melanggar Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 6 huruf a dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp150 juta.

"Sementara barangnya kita sita dulu, karena setiap orang pembawa yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat karantina," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com