Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kades Gondang Diduga Pungli Pengusaha Rp 100 Juta, Berawal dari Minta Izin Sosialisasi Pemanfaatan Jalan Desa

Kompas.com - 20/12/2019, 15:53 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha tambang, Kepala Desa (Kades) Gondang, di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Wahyu Nurhadi (30), diamankan Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nganjuk, Jumat (13/12/2019).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Panglima Sudirman Nganjuk, dari penangkapan itu polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 19.700.000, ponsel, serta surat pengajuan sosialisasi.

Kepada petugas, Nurhadi mengaku jika dirinya tidak sendirian dalam meminta uang kompensasi kepada pengusaha tambang tersebut, melainkan bersama tim perangkat Desa Gondang.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Kades pungli pengusaha tambang Rp 100 juta

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas mengatakan, dugaan pungli yang dilakukan Nurhadi berawal dari pengusaha tambang yang hendak mengajukan izin sosialisasi pemanfaatan jalan desa ke kades.

Izin sosialisasi kepada warga itu diperlukan karena kendaraan tambang akan hilir mudik melewati kampung tersebut.

"Tapi kades tidak memberikan izin sosialisasi jika tidak ada kompensasi sebesar Rp 100 juta," ujar Iptu Nikolas, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Diduga Pungli Pengusaha Rp 100 Juta, Kades di Nganjuk Kena OTT

 

2. Amankan uang Rp 19,7 juta

ilustrasi uang dalam amplop.Thinkstock ilustrasi uang dalam amplop.

Atas permintaan itu, sambungnya, pengusaha tambang sepakat atas kompensasi yang diminta kades, namun pembayaran dilakukan dua kali.

Dari kesepakatan itu, akhirnya dibuat perjanjian untuk bertemu di salah satu rumah makan di Kota Nganjuk, saat hendak melakukan pembayaran uang tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 19.700.000, ponsel, serta surat pengajuan sosialisasi.

"Tersangka ditahan," kata Nikolas.

Baca juga: Kena OTT, Kades Gondang di Nganjuk Mengaku Jalankan Aksi Bersama Perangkat Desa

 

3. Terancam lima tahun penjara

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)

Atas kasus tersebut, Sat Tipikor Polres Nganjuk telah memeriksa 9 orang saksi, termasuk pengusaha tambang galian tanah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Setidaknya tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara," kata Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto dikutip dari TribunKediri.com

Baca juga: Soal Pungli Parkir di Monas, Dishub DKI: Itu Ulah Panitia Penyelenggara

 

4. Minta kompensasi bersama perangkat desa

Ilustrasi motor bekas tipe skutikOtomania/Setyo Adi Ilustrasi motor bekas tipe skutik

Sementara itu, Wahyu Nurhadi mengaku jika dirinya tidak sendirian dalam meminta uang kompensasi kepada pengusaha tambang, melainkan bersama tim perangkat Desa Gondang.

Masih dikatakannya, uang kompensasi tersebut rencananya untuk pengadaan tiga motor trail KLX sebagai penunjang operasional kerja.

"Jadi kami tidak sendirian dalam meminta kompensasi. Dan ada tim dari perangkat desa," katanya dikutip dari TribunKediri.com

Baca juga: Diduga Pungli untuk Beli Komputer UNBK, Orangtua Siswa Melapor ke Ombudsman

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor Robertus Belarminus)/TribunKediri.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com