YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Kepolisian mengamankan lima orang porter Bandara Internasional Adi Sutjipto, Yogyakarta, yang kedapatan mencuri benda paketan di kargo pesawat.
Mereka mencuri 40 kali selama Juli hingga Oktober 2019, sebagian besar barang yang dicuri adalah ponsel.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria menyampaikan, awal mula kasus ini terungkap ketika ada laporan dari perusahaan ekspedisi yang kerap kehilangan barang.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan kasus. Secara bertahap kepolisian mengamankan lima orang yakni S, ODA, ABS, ASP, dan S.
Baca juga: Sebelum Curi 6 Motor dan Belasan LPG, Samadi Tebar Tanah Kuburan di Rumah Korban
Burhan menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku secara bertahap.
Tanggal 12 November 2019 dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku, tanggal 4 Desember 2019 dapat satu pelaku, dan 12 Desember 2019 1 pelaku.
"Lima orang diamankan secara bertahap," katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (20/12/2019).
Dijelaskan, modus yang dilakukan para pelaku dengan merobek sedikit jahitan karung yang digunakan menyimpan ponsel.
Mereka mencuri satu dari belasan ponsel yang berada di karung, sehingga tidak menyebabkan perbedaan berat.
Untuk mengelabui, mereka menjahit kembali karung. Proses penjahitan berlangsung cepat dan sistematis. Dari kelimanya ada yang bertugas merobek, mengambil, dan mengawasi.
Para pencuri ini tergolong cerdik karena badan pesawat tersebut tidak terjangkau CCTV.
"Posisi di bagasi pesawat sudah di badan pesawat ketika terjadi proses pemindahan barang baik ketika masuk atau keluar," ucapnya.
Baca juga: Polisi Sebut Identitas Pemilik Mobil yang Dinaiki Perempuan Curi Bunga di Jalan Tol
Burkan mengatakan, penjualan ponsel dilakukan dengan sistem online, medsos ataupun dengan sistem cash on delivery (COD) yang dijual sesuai dengan harga pasaran.
Para pelaku merupakan pekerja outsourcing dan sudah bekerja 1 tahun hingga 10 tahun, sehingga mereka bisa mengetahui seluk beluk distribusi pengiriman barang.
"Sebagian besar ponsel. Paling mudah dijual, diambil, dan tidak mempengaruhi bobot paket secara keseluruhan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat buah ponsel, 25 karung plastik, tiga buah rompi yang dikenakan pelaku, 22 bukti pengiriman atau cargo manifest, dan satu lembar rekapitulasi barang hilang.
Polisi menjerat kelimanya Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, agar masyarakat yang merasa kehilangan di pesawat untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Selain itu, polisi terus melakukan pemantauan sehingga menjamin barang milik penumpang pesawat di Bandara Adisutjipto maupun YIA selama libur Natal dan Tahun Baru aman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.