Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perobek Al Quran di Tasikmalaya Ditangkap

Kompas.com - 19/12/2019, 22:10 WIB
Agie Permadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Rekaman video berdurasi 30 detik memperlihatkan seseorang tengah memunguti sobekan Al Quran tercecer di Jalan Galunggung, Tasikmalaya, viral di media sosial.

Menanggapi hal itu, Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menuturkan, kejadian terjadi pada Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Pelaku sudah ditangkap, atas nama E umur 33 tahun, agama Islam, tidak bekerja," kata Rudy di Mapolrestabes Bandung.

Baca juga: Jadikan Jabar Provinsi Penghafal Al Quran, Emil Gagas Program Sadesa

Dia menjelaskan, penangkapan E berkat pemeriksaan terhadap empat saksi.

"Pelaku mengambil kitab suci Al Quran di sebuah masjid kemudian dia membawanya ke tempat tinggalnya," ujarnya.

Usai dibawa ke kediamannya, kata dia, pelaku selanjutnya mengambil bagian tengahnya dengan maksud akan dipindahkan tulisannya dari Al Quran ke dalam kertas.

"Pelaku karena merasa lelah menulis, kemudian lembaran yang telah diambil tersebut dilipat-lipat lalu disobek dan sebagian dibuang dengan cara melemparkan ke luar jendela," tutur Rudy.

Baca juga: Ridwan Kamil Lepas 1.500 Penghafal Al Quran untuk Mengajar di Desa

Dia menambahkan, saat ini polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. 

"Ini kita periksa dulu belum bisa kita simpulkan, setelah itu hasil pemeriksaan apa, baru kapolres yang akan sampaikan," ujarnya.

Rudi berharap masyarakat tetap tenang menyikapi hal tersebut.

"Ini kan pelaku sudah tertangkap kita akan dalami, enggak usah bereaksi apa-apa. Memang ini kitab suci, harus kita sama-sama jaga," tegas Rudy.

Polisi, kata dia, telah mengamankan barang bukti berupa satu buah Al Quran dan tiga buah kantong kresek berisikan robekan Al Quran.

"Pelaku terancam Pasal 156 huruf a KUHP dengan kurungan penjara paling lama lima tahun," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com