Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitasi Prostitusi, "Mami Karaoke" di Surabaya Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/12/2019, 19:10 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pengawas pemandu lagu atau "mami" sebuah rumah karaoke dewasa di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi oleh Polda Jatim, Kamis (19/12/2019). 

Dia terbukti memfasilitasi pemandu lagu di rumah karaoke tempatnya bekerja untuk berbuat asusila di salah satu ruangan karaoke.

DM (36), sang "mami karaoke", diamankan dalam penggerebekan rumah karaoke di Jalan Banyu Urip Surabaya pada Rabu (18/12/2019) dini hari kemarin.

Belasan pemandu lagu juga sempat diamankan dalam penggerebekan itu untuk diperiksa.

Selain mengamankan belasan pemandu lagu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. 

Baca juga: Gerebek Tempat Karaoke, Polisi Temukan Pasangan Mesum

Diantaranya, empat buah celana dalam (CD), dua buah bra, uang tunai Rp 3.750.000, dua buah kondom dan dua unit handphone serta selembar nota atau bon pembayaran.

"Dari satu ruangan karaoke, ditemukan 2 orang laki-laki dan 2 pemandu lagu sedang melakukan tindakan asusila atas seizin tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (19/12/2019).

Hasil pemeriksaan, tersangka DM menawarkan layanan prostitusi kepada kedua tamu tersebut.

"Harga yang ditawarkan Rp 1,5 juta. Tersangka mendapatkan Rp 300.000 dari praktik tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP tengang mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dan 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. 

Baca juga: Ditinggal Pemandu Karaoke, 3 Pria Ini Ngamuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com