Diketahui, dua tersangka kasus suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara telah masuk meja hijau.
Keduanya yakni Hendra Wijaya dan Candra Safari. Keduanya adalah pihak rekanan.
Chandra Safari adalah rekanan Pemkab Lampung Utara selama dua tahun terakhir atau sejak 2017 sampai dengan 2019. Setidaknya, Chandra telah mengerjakan 11 proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Baca juga: KPK Panggil Istri Mantan Bupati Lampung Utara
Sebagai imbalan atau fee, Chandra Safari diwajibkan menyetor uang pada Agung Ilmu Mangkunegara.
Sedangkan Hendra Wijaya didakwa memberikan suap kepada bupati melalui Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan sebesar Rp 300 juta.