Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Bupati Lampung Utara Biayai 16 Proyek Pakai Dana Pribadi

Kompas.com - 19/12/2019, 18:14 WIB
Tri Purna Jaya,
Dony Aprian

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Terdakwa suap Bupati Lampung Utara Candra Safari diketahui selama dua tahun menggunakan uang pribadi untuk membiayai belasan proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Fakta itu terungkap saat sidang perdana kasus suap Bupati Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (19/12/2019).

Jaksa Penuntut Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya mengatakan, pada tahun 2017 terdakwa Candra mengerjakan 11 proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan nilai anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar.

“11 proyek ini sudah selesai dikerjakan terdakwa pada tahun 2017 menggunakan dana pribadi dari terdakwa. Pada Desember 2017, terdakwa mengajukan pencairan, namun tidak bisa dibayarkan karena tidak keluar Surat Permintaan Dana yang dari kepala dinas PUPR,” kata Taufiq.

Baca juga: Satu Terdakwa Kasus Suap Bupati Lampung Utara Ingin Jadi Justice Collaborator

Kemudian pada tahun 2018, terdakwa kembali mendapatkan lima proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara senilai Rp 500 juta.

Proyek di tahun itu, terdakwa juga menggunakan dana pribadi karena saat pencairan tidak ada surat permintaan dana dari dinas terkait.

Terdakwa, kata dia, pada bulan September 2019 baru menerima pembayaran atas 13 proyek yang telah dikerjakan tahun 2017-2018.

Setelah menerima pencairan dana, kata dia, terdakwa menemui Kepala Dinas PUPR, Syahbudin menghitung komitmen fee untuk diberikan kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Komitmen fee sebesar 30 persen ini merupakan persyaratan agar terdakwa mendapatkan proyek-proyek tersebut.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana ke Kantong Bupati Lampung Utara Nonaktif

Syahbudin menyampaikan persyaratan itu kepada terdakwa Candra pada 2017 lalu.

“Syahbudin meminta agar terdakwa menyerahkan uang fee sebanyak Rp500 juta untuk diberikan kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Namun, karena belum ada uang, terdakwa hanya menyanggupi memberikan Rp350 juta terlebih dahulu,” kata Taufiq.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com