Selain itu Fendriana mengatakan sering berkomunikasi dengan Halla terkait kebijakan desa hingga keluarga.
"Setiap hari komunikasi, baik tentang kebijakan maupun tentang urusan dalam keluarga," lanjut dia.
Hingga berita ini ditulis, Kompas.com belum bisa mengkonfirmasi Marhaenis Urip Widodo dan Halla Uniariyanti.
Baca juga: Meninggal Setelah 7 Jam Dilantik, Kades di Bogor Miliki Riwayat Penyakit Jantung
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan dua istri Wakil Bupati Blitar yang dilanti sebagai kepala desa di Kecamatan Talun, Blitar, Jawa Timur tidak melanggar UU.
Ia mengatakan jabatan yang diemban oleh dua perempuan tersbeut sah.
"Tidak ada (aturan terkait hal itu). Pilkades dipilih langsung masyarakat sesuai UU Desa," ujar Bahtiar kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Kena OTT, Kades Gondang di Nganjuk Mengaku Jalankan Aksi Bersama Perangkat Desa
Ia mengatakan tugas istri wakil bupati adalah mengurus organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan tugas tersebut tidak bersinggungan dengan tugas sebagai kepala desa.
"Tidak (tumpang tindih). PKK adalah lembaga sosial kemasyarakatan dan kegiatan bersifat sosial kemasyarakatan, bukan jabatan administrasi pemerintahan," kata Bahtiar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim, Deti Mega Purnamasari | Editor: Robertus Belarminus, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.