Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Tusuk Suami dari Wanita yang Menolak Cintanya

Kompas.com - 19/12/2019, 13:15 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, mengungkap kasus penusukan terhadap salah seorang warga di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan.

Pelaku menusuk karena mengaku cinta dengan istri korban.

“Iya benar, tersangka ditangkap Senin (16/12/2019),” kata Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/12/2019). 

Pelaku bernama Masrin Putra (28), warga Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan.

Baca juga: Setelah Tusuk Istri hingga Tewas, Pria Ini Kabur Lewat Jendela Kamar

 

Dia melakukan penusukan terhadap Winarta (46) warga Dusun Wiyoro Kidul, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Jumat (13/12/2019) pekan lalu.

Motif pelaku melakukan penusukan karena istri korban menolak saat pelaku mengungkapkan cinta.

Karena kesal, Masirin mendatangi dan menusuk Winarta di Jalan Pasar Ngipik Baru, Desa Plakaran, Kecamatan Banguntapan. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. 

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan motor.

Sedangkan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Hardjolukito karena mengalami luka serius pada bagian dada sebelah kanan.

"Jadi, motifnya asmara, dia (pelaku) suka sama istri korban dan mau dimadu," ucap dia. 

"Dari pengakuan, dia berpikir kalau korban mati atau luka berat, istrinya bisa dikuasai," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Perampok yang Tusuk Wanita di Hotel Amaia Mataram

Mendapatkan laporan peristiwa tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku yang tengah bekerja.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang buki yakni motor yang digunakan, sisa arang pembakaran tas, jaket, helm dan slayer yang dipakai saat melakukan penusukan terhadap korban.

"Sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com