LAMPUNG, KOMPAS.com - Terdakwa Hendra Wijaya Saleh dalam kasus suap terhadap Bupati Lampung Utara, mengajukan diri sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Permintaan itu diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim, usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana ke Kantong Bupati Lampung Utara Nonaktif
Hendra tersangkut kasus suap senilai Rp1,2 miliar kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dia mengaku siap membongkar kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara.
Melalui kuasa hukumnya, Azwir Ade Putra, Hendra menyerahkan berkas pengajuan sebagai justice collaborator kepada majelis hakim seusai pembacaan dakwaan.
"Iya kami tadi sudah serahkan berkasnya untuk JC (justice collaborator)," kata Azwir.
Azwir mengatakan, ada pertimbangan dari terdakwa untuk mengajukan permohonan itu.
Namun, Azwir enggan merinci sejumlah alasannya.
"Jelas ada pertimbangan. Tapi kita tunggu hasil sidang dan keputusan hakim saja," kata Azwir.
Terkait hal ini, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya baru mengetahui terdakwa Hendra mengajukan diri sebagai justice collaborator pada hari ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan