Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Gibran Maju PIlkada Solo, Puan: DPP Punya Hak Prerogatif Memilih Calon

Kompas.com - 19/12/2019, 08:40 WIB
Labib Zamani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Bidang Politik dan Keamanan, Puan Maharani mengatakan, DPP mempunyai hak prerogatif untuk memberikan rekomendasi kepada kader PDI-P untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

Hal tersebut disampaikan Puan menanggapi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wali kota Surakarta di Pilkada Solo 2020.

"Ada mekanisme yang harus diikuti dan juga DPP partai mempunyai hak prerogatif memilih siapa calon yang akan diputuskan (maju Pilkada)," kata Puan, saat menghadiri acara Konsolidasi Tiga Pilar Partai Bersama Mbak Puan DPC PDI-P Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: PDI-P Jamin Tidak Ada Keistimewaan untuk Gibran Rakabuming

Sebagaimana diketahui, ada 23 poin persyaratan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur anggota/kader PDI-P.

Dalam poin nomor 12, disebut kader/anggota partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA). Syaratnya menjadi anggota selama tiga tahun berturut-turut.

Sementara Gibran diketahui baru mendaftarkan diri menjadi anggota PDI-P pada akhir September 2019.

Hal tersebut dilakukan Gibran sebagai langkah dirinya untuk mengikuti kontestasi di Pilkada Solo 2020.

Puan mengungkapkan, PDI-P tidak membedakan calon laki-laki atau perempuan. Mereka yang mempunyai kapasitas maju pilkada akan didukung.

"Semua calon yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala dan menjalani mekanisme yang ada. Kalau kemudian dianggap mempunyai kapasitas untuk bisa maju dalam Pilkada 2020 pasti akan kita dukung," kata Puan.

Baca juga: Pertimbangkan Usung Gibran, PPP: Berhadapan dengan PDI-P di Solo Selalu Kalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com