Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karhutla Sumsel 2019: "Luka" Lama yang Kembali Terulang, Salah Siapa?

Kompas.com - 19/12/2019, 07:30 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Kita akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan mulai dari denda sampai pencabutan izin," ujar dia.

Baca juga: Diduga Penyumbang Asap Karhutla, 7 Perusahaan Perkebunan di Sumsel Disegel

Satu direktur perusahaan perkebunan jadi tersangka

Polda Sumatera Selatan resmi menahan Alfaro Khadafi, Direktur Operasional PT Hutan Bumi Lestari (HBL) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran lahan seluas 1.745 hektar di Kabupaten Musi Banyuasin.

Alfaro mengatakan, kebakaran itu bermula terjadi diluar area konsesi.

Namun, api lambat laun semakin membesar hingga akhirnya masuk ke kawasan konsesi milik perusahaan yang ia pimpin.

"Apinya tertiup angin, lalu masuk ke wilayah kami. Faktor angin yang menyebabkan lahannya masuk ke areal kami," kata Alfaro ketika berada di Polda Sumsel, Senin (23/9/2019).

Alfaro menyebutkan, mereka sebelumnya telah berupaya untuk memadamkan api.

Akan tetapi karena wilayah yang terbakar merupakan lahan gambut membuat api semakin cepat menyambar.

Sejak PT BHL beroperasi pada tiga tahun lalu, pihak perusahaan telah melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan seperti pembuatan sekat kanal, tower pemantau api serta alat pemadam lainnya.

Baca juga: Karhutla Masih Membara, 7 Helikopter Waterbombing Tak Beroperasi karena Izin Terbang Habis

Namun, Alfaro mengakui jika mereka tak memiliki mobil pemadam di lokasi.

"Di kanal itu airnya banyak, hanya saja memang kami tidak mempunyai mobil pemadam. Kalau mesin air punya. Saya sudah tiga kali diperiksa dan sekarang ditahan," ujarnya.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi ahli atas kebakaran lahan di PT HBL.

Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, Alfaro sebagai pemimpin perusahaan tersebut langsung ditahan.

"Mereka lalai sehingga kebakaran lahan itu terjadi. Seharusnya setiap korporasi menyiapkan alat memadai," kata Rudi saat melakukan gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (23/9/2019).

"Namun dari pemeriksaan saksi ahli jika alat pemadam di perusahaan sangat tidak memadai." 

Baca juga: Ditahan Polisi karena Lahannya Terbakar, Ini Kata Direktur PT HBL

Polisi kesulitan tangkap pelaku karhutla

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Selain Alfaro, pihak kepolisian juga menangkap 22 tersangka lain yang merupakan pelaku pembakaran lahan.

Mereka berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, dalam proses pemeriksaan tersangka pembakaran lahan, penyidik sempat mengalami kesulitan.

Sebab, para pelaku beraksi ketika melihat kondisi sepi, sehingga jumlah saksi yang melihat aksi pembakaran sangat sedikit.

"Mereka setelah membakar lalu kabur, sehingga kita kesulitan untuk mencari pelakunya. Yang ditetapkan tersangka rata-rata tertangkap tangan waktu sedang membakar," ujar Supriadi, Senin (23/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka membakar lahan karena ingin memperluas lahan perkebunan mereka yang hampir rata-rata memiliki luas sekitar 2 hektar per orang.

Namun, upaya dengan cara membakar tetap salah, karena berdampak kepada perusakan lingkungan.

Baca juga: 234 Titik Api Muncul, Udara Palembang Kembali ke Level Tidak Sehat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com