Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kabupaten Sumbar Melarang Perayaan Natal, Dibantah Pemkab hingga Umat Ibadah di Rumah Pribadi

Kompas.com - 19/12/2019, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

Ia mengatakan bahwa Pemkab Sijunjung tidak pernah melakukan pelarangan ibadah.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah terpancing provokasi untuk memecah kerukunan umat beragama.

"Tidak ada pelarangan. Selama ini, antara Muslim dengan Kristiani hidup berdampingan tanpa ada gesekan," kata Zefnifan.

Baca juga: Demi Bangun Rumah Ibadah, Pemuda Tana Toraja Akan Berlari Sejauh 314 Km

 

Membuat surat izin

Sudarto, program manager dari Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang mengatakan sebaran umat Kristen dan Katolik di Sumatera Barat cukup banyak.

Seperti di Kampung Baru, Dharmasraya, jumlah umat Nasrani mencapai 19 kepala keluarga. Sementara di Sungai Tambang, Sijunjung, terdapat 120 KK.

Dari keterangan resminya, Sudarto mengatakan pelarangan perayaan natal terjadi saat oknum polisi di salah satu polsek di Kabupaten Sijunjung meminta agar umat Nasrani membuat surat izin kepada pemerintahan nagari agar bisa melakukan ibadah.

Baca juga: Warga Dusun di Bantul Tolak Pendirian Rumah Ibadah

"Mereka mengadakan rapat koordinasi dengan perangkat nagari, ninik mamak, tokoh masyarakat setempat. Namun hasil dari rapat koordinasi pada 16 Desember 2019 menyepakati sepihak beberapa hal seperti menolak pelaksanaan ibadah apapun termasuk Natal bersama jika tidak di tempat ibadah resmi. Ibadah termasuk perayaan Natal hanya boleh dilaksanakan di rumah masing- masing dan tidak boleh bersama-sama," tulis Sudarto dalam keterangan resminya.

Sementara di Sikabau, Dharmasraya, Sudarto mengatakan ada kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanan perayaan agama secara terbuka.

"Ibadah termasuk perayaan Natal hanya boleh dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak boleh bersama-sama," kata Sudarto.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor: Khairina), VOA Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com