Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kabupaten Sumbar Melarang Perayaan Natal, Dibantah Pemkab hingga Umat Ibadah di Rumah Pribadi

Kompas.com - 19/12/2019, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

"Intinya kemarin itu ya jelas mereka menolak, bukan hanya sebatas ibadah Natal. Tapi semua bentuk ibadah. Mereka izinkan kalau ibadah di rumah masing-masing. Bagaimana mungkin ada izin ibadah di rumah, itu konyol. Mereka tidak pernah izinkan ibadah berjemaah. Kalau kami ingin beribadah jemaah maka harus di tempat ibadah yang resmi. Itu sama saja dengan menolak, bagaimana resmi mereka tidak izinkan," ucap Andi.

Andi juga bercerita beberapa tahun lalu, mereka terpaksa membayar dua ekor kambing karena dituduh melanggar ketentuan adat karena melaksanakan ibadah berjemaah.

Baca juga: Menteri Agama: Tak Boleh Ada Sweeping Atribut Natal

Selain itu tiga demomasi juga ditolak untuk melakukan ibadah berjemaah di komunitasnya.

"Secara pribadi melihat ini dampak dari otonomi daerah. Memang benar ada undang-undang yang melindungi semua masyarakat Indonesia dengan latar belakang agamanya yang diakui bahkan aliran kepercayaan. Namun ketika kembali ke otonomi daerah tentu seakan-akan yang dikedepankan adalah kebijakan di masing-masing daerah. Dengan alasan itu muncul penolakan-penolakan terhadap tempat ibadah bahkan secara pribadi agama seperti di Sumatera Barat. Saat ini dengan atas dasar kearifan lokal mereka menolak ibadah dan tempat ibadah. Lucu saja, ternyata tidak semua masyarakat Indonesia memahami soal Bhinneka Tunggal Ika," tutur Andi.

Baca juga: Banyak Laporan Prostitusi Online, Satpol PP hingga BNN Gelar Razia Jelang Natal dan Tahun Baru

 

Hanya boleh merayakan di rumah pribadi

Dilansir dari VOA Indonesia, Rama Freli Parasibu salah satu pastor di Dharmasraya bercerita bahwa umat Kristen di Nagari Sikabau telah mengeluarkan surat pemberitahuan perihal pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2020.

Namun pemerintahan Nagari Sikabau keberatan dan tidak mengeluarkan izin pelaksanaan ibadah di wilayahnya.

"Tahun lalu pernah juga buat seperti itu lalu mereka tersinggung karena ninik mamak tidak ada surat izin. Mereka merasa tidak dihargai. Tahun ini bukan saja kepada pihak keamanan kami buat, tapi juga kepada pemerintah camat, wali nagari, dan ninik mamak kita berikan justru di situ yang menjadi blunder. Kami sepertinya dicari-cari masalah padahal kami menghargai ninik mamak setempat, pemerintah, dan pihak keamanan agar bisa menjaga kami," ungkap Freli.

"Tapi kenyataannya, kemarin meraka rapat dan memutuskan tidak boleh dan sudah dikeluarkan oleh pihak wali nagari (lurah) itu di Sikabau enggak boleh mengadakan perayaan Natal dan Tahun Baru serta ibadah lainnya. Hanya boleh merayakan Natal di rumah pribadi," tambahnya.

Baca juga: Polisi Akan Tindak Ormas yang Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru 2020

 

Pemkab Bantah lakukan pelarangan

ilustrasi ilustrasi
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com pada 18 Desember 2019, Budi Waluyo Kabag Humas Pemkab Dharmasraya mengatakan Pemkab secara resmi tidak pernah melarang warga beribadah,

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Dharmasraya hanya menghargai kesepakatan yang telah dibuat tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2029).

Baca juga: Kehangatan Warga Desa Banaran saat Gotong Royong Bersihkan 3 Tempat Ibadah

Menurut Budi surat yang dikeluarkan Wali Nagari Sikabau bukan pelarangan, tapi pemberitahuan bahwa pernah ada kesepakatan untuk tidak melaksanakan Natal secara berjemaah dan tidak mendatangkan jemaah dari luar wilayah.

Budi mengatakan untuk umat yang akan melaksanakan ibadah secara berjemaah bisa melakukannya di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar tidak ada konflik antara umat Nasrani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau seperti yang terjadi pada tahun 1999 lalu.

Baca juga: 7 Fakta Penolakan Pendirian Rumah Ibadah di Bantul, Dibeli Tahun 2003 hingga Diminta Tutup Sementara

Hal senada juga diungkapkan Zefnifan, Sekda Pemkab Sijunjung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com