Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penggusuran di Tamansari Gratis Sewa Rumah Deret Selama 5 Tahun

Kompas.com - 18/12/2019, 22:46 WIB
Putra Prima Perdana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung menggratiskan biaya sewa rumah deret untuk warga yang terdampak penggusuran di RW 11 Tamansari. Gratis biaya sewa itu akan berlaku selama lima tahun.

"Lima tahun pertama bebas dan baru membayar di tahun ke enam," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan di Bandung, Rabu (18/12/2019).

Dadang mengatakan, selain gratis biaya sewa selama lima tahun, sebanyak 198 kepala keluarga terdampak penggusuran juga diprioritaskan untuk menempati 200 unit rumah deret yang akan dibangun.

Pembangunan Rumah Deret Tamansari tahap pertama ditarget selesai pada 2020. Ada 200 unit rumah yang dibangun dalam tahap itu.

Selanjutnya, pada 2021 akan dibangun Rumah Deret Tamansari tahap kedua. Dalam tahap ini, dibangun lagi 200 unit rumah deret.

"Tahap kedua kita bangun 200 unit untuk warga masyarakat Kota Bandung kategori berpenghasilan rendah," jelasnya.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Dua Polisi yang Langgar Disiplin dalam Penertiban Tamansari

Masyarakat yang nantinya menghuni Rumah Deret Tamansari hanya diberi waktu sewa maksimal 10 tahun.

"Diberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menabung agar punya kemampuan dan uang yang cukup untuk membayar atau menyicil uang muka perumahan sederhana," jelasnya.

Dadang memastikan biaya sewa di Rumah Deret Tamansari sangat terjangkau dengan nominal Rp 175.000 hingga Rp.200.000 per bulan.

"Ada berbagai tipe, tipe 21, 24, 27 dan 36," tandasnya.

Baca juga: Proyek Rumah Deret Tamansari Bandung Dimulai Awal 2020

Pembangunan Rumah Deret Tamansari direncanakan mulai pada awal 2020. Pemerintah Kota Bandung menargetkan pembangunan hunian itu selesai dalam enam bulan.

Dadang menambahkan, bangunan Rumah Deret Tamansari tidak menganut konsep rumah susun.

"Prinsip dasarnya bukan rumah susun tapi rumah deret horizontal. Maksimal 3 lantai," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com