Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pledoi, Mantan Kepala Imigrasi Mataram Minta Hukuman Ringan

Kompas.com - 18/12/2019, 21:46 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Imigrasi Kelas I A Mataram Kurnadie, melalui kuasa hukumnya meminta hakim untuk meringankan hukumnya, terkait kasus suap yang menyeret namanya.

Hal itu disampaikan saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (18/12/2019).

Sidang juga menghadirkan terdakwa lainnya, Yusriansyah Fazrin, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram (anak buah dari Kurnadie). Pembacaan pledoi dilakukan bergantian.

Kuasa hukum Kurnadie, Imam Sofyan mengatakan, permohonan itu karena Kurnadie belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berterus terang selama persidangan.

"Terdakwa dalam kasus ini tidak memilki niat jahat untuk melalaikan kewenangan dan kewajibannya selaku Kepala Imigrasi Kelas I A TPI Mataram. Katagori perbuatan terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatan pasif," kata Imam, saat menyampaikan pembelaan, Rabu.

Baca juga: Anggaran Pilkada Kota Mataram Mencapai Rp 25 Miliar

Imam juga menyebutkan, uang suap Rp 1,2 miliar dari Liliana adalah perbuatan pasif.

Justru  yang melakukan perbuatan aktif dalam kasus ini adalah Yusriansyah.

"Perbuatan terdakwa adalah perbuatan pasif, karena mulai dari tahap proses negosiasi dan kesepakatan, cara, tempat dan bentuk penyerahan uang suap sampai dengan proses deportasi dua WNA. Masing masing Bower Geoffery Willian (60) asal Australia dan Manikam Katherasan (48) asal Singapura, dirancang oleh Yusriansyah," ucap Imam.

Kedua WNA itu dilaporkan melanggar visa kunjungan izin tinggal selama berada di Indonesia  dan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Bemula dari kasus itulah perbuatan suap oleh Liliana dilakukan.

Atas pledoi Kurnadie, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampikan dalam persidangan, Rabu (11/12/2019).

Kurnadie dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.

Serta pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 824 juta.

Uang pengganti selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam kurun waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang penganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika tak ada uang penganti, Kurnadie akan menjalani tambahan masa tahanan empat tahun penjara.

Baik Kurnadie maupun Yusriansyah dinyatakan telah melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP  tentang tindak pidana korupsi.

Baca pledoi, Yusriansyah menangis

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh Yusriansyah. Yusriansyah membacakan sendiri pledionya.

Yusriansyah menbacakan pledio dengan suara bergetar, bahkan dia tampak mengeluarkan air mata.

"Majelis Hakim yang saya hormati, saya menyesal dan mengaku salah. Perbuatan yang saya lakukan karena saya takut tekanan, intimidasi, dan takut dipindahkan Bapak Kepala Kantor. Dari  awal saya sudah takut dan tahu perbuatan itu ( menerima suap) adalah perbuatan salah," kata Yusriansyah.

Yusriansyah juga meminta maaf kepada keluarga, orangtua, anak dan istrinya, karena apa yang dilakukannya adalah aib bagi kekuarga.

"Saya ingin mendapatkan  hukuman yang seringan-ringannya," kata Yusriansyah.

Pembelaan juga dibacakan kuasa hukum Yusriansyah, mengingat ada beberapa poin mendasar dari bahasa hukum yang tidak disampaikan Yusriansyah dalam pembelaannya.

Atas pledoi Yusriansyah, JPU KPK juga tetap kukuh tidak akan mengubah tuntutannya pada terdakwa.

Baca juga: Sambil Bawa Anak, Ratusan Warga Demo di Kantor Wali Kota Mataram

Yusriansyah dituntut lima tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider penganti 3 bulan penjara.

Terhadap Yusriansyah, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 124 juta.

Sidang putusan akan dibacakan Senin (23/12/2019).

Sebelumnya diberitakan, Kurnadie ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 27 Mei 2019.

Ia ditangkap setelah menerima uang suap dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI), terkait kasus izin tinggal WNA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com