Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pledoi, Mantan Kepala Imigrasi Mataram Minta Hukuman Ringan

Kompas.com - 18/12/2019, 21:46 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Imigrasi Kelas I A Mataram Kurnadie, melalui kuasa hukumnya meminta hakim untuk meringankan hukumnya, terkait kasus suap yang menyeret namanya.

Hal itu disampaikan saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (18/12/2019).

Sidang juga menghadirkan terdakwa lainnya, Yusriansyah Fazrin, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram (anak buah dari Kurnadie). Pembacaan pledoi dilakukan bergantian.

Kuasa hukum Kurnadie, Imam Sofyan mengatakan, permohonan itu karena Kurnadie belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berterus terang selama persidangan.

"Terdakwa dalam kasus ini tidak memilki niat jahat untuk melalaikan kewenangan dan kewajibannya selaku Kepala Imigrasi Kelas I A TPI Mataram. Katagori perbuatan terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatan pasif," kata Imam, saat menyampaikan pembelaan, Rabu.

Baca juga: Anggaran Pilkada Kota Mataram Mencapai Rp 25 Miliar

Imam juga menyebutkan, uang suap Rp 1,2 miliar dari Liliana adalah perbuatan pasif.

Justru  yang melakukan perbuatan aktif dalam kasus ini adalah Yusriansyah.

"Perbuatan terdakwa adalah perbuatan pasif, karena mulai dari tahap proses negosiasi dan kesepakatan, cara, tempat dan bentuk penyerahan uang suap sampai dengan proses deportasi dua WNA. Masing masing Bower Geoffery Willian (60) asal Australia dan Manikam Katherasan (48) asal Singapura, dirancang oleh Yusriansyah," ucap Imam.

Kedua WNA itu dilaporkan melanggar visa kunjungan izin tinggal selama berada di Indonesia  dan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Bemula dari kasus itulah perbuatan suap oleh Liliana dilakukan.

Atas pledoi Kurnadie, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampikan dalam persidangan, Rabu (11/12/2019).

Kurnadie dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.

Serta pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 824 juta.

Uang pengganti selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com