MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Imigrasi Kelas I A Mataram Kurnadie, melalui kuasa hukumnya meminta hakim untuk meringankan hukumnya, terkait kasus suap yang menyeret namanya.
Hal itu disampaikan saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (18/12/2019).
Sidang juga menghadirkan terdakwa lainnya, Yusriansyah Fazrin, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram (anak buah dari Kurnadie). Pembacaan pledoi dilakukan bergantian.
Kuasa hukum Kurnadie, Imam Sofyan mengatakan, permohonan itu karena Kurnadie belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berterus terang selama persidangan.
"Terdakwa dalam kasus ini tidak memilki niat jahat untuk melalaikan kewenangan dan kewajibannya selaku Kepala Imigrasi Kelas I A TPI Mataram. Katagori perbuatan terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatan pasif," kata Imam, saat menyampaikan pembelaan, Rabu.
Baca juga: Anggaran Pilkada Kota Mataram Mencapai Rp 25 Miliar
Imam juga menyebutkan, uang suap Rp 1,2 miliar dari Liliana adalah perbuatan pasif.
Justru yang melakukan perbuatan aktif dalam kasus ini adalah Yusriansyah.
"Perbuatan terdakwa adalah perbuatan pasif, karena mulai dari tahap proses negosiasi dan kesepakatan, cara, tempat dan bentuk penyerahan uang suap sampai dengan proses deportasi dua WNA. Masing masing Bower Geoffery Willian (60) asal Australia dan Manikam Katherasan (48) asal Singapura, dirancang oleh Yusriansyah," ucap Imam.
Kedua WNA itu dilaporkan melanggar visa kunjungan izin tinggal selama berada di Indonesia dan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.