KOMPAS.com - Polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah yang dilakukan pengelola biro perjalanan umrah yakni pasangan suami (pasutri) berinisial RD dan NR.
Selain dugaan penipuan umrah, pasutri tersebut juga diduga melakukan penipuan dengan modus investasi jual beli benda antik.
Hingga saat ini, baru ada satu korban yang melapor dari total korban yang jumlahnya dikabarkan lebih dari 100 orang.
Modus penipuan yang dilakukan pasutri ini dengan menawarkan kemudahan pembayaran umrah, di mana RD dan NR menjanjikan 50 persen bisa berangkat umrah.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu pasangan suami istri berinisial RD dan NR yang menjadi pengelola biro perjalanan umrah sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren.
Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah.
"Untuk sementara, untuk laporan yang ada di kami masih dicari terus (terduga pelakunya). Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah terlacak," katanya saat ditemui di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2019).
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih terus meminta keteragan kepada pelapor.
Baca juga: Korban Penipuan Umrah di Banyumas Lebih dari 100 Orang, Kerugian Diduga Rp 1 Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.