KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul bin Syama'un, terhadap seorang perawat berinisial FAR di RSUD Sultan Abdul Aziz terus berlanjut.
Dewan Pengurus Pusat (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Aceh melaporkan Wakil Bupati Syahrul ke polisi atas peristiwa yang terjadi pada 1 Desember 2019 itu.
Menurut pengakuan korban, dirinya mendapat perlakuan kasar saat memasang tabung oksigen kepada Syahrul.
Sementara itu, Syahrul membantah tudingan menganiaya FA. Dirinya mengaku hanya memberi teguran kepada FAR.
Berikut ini fakta lengkapnya:
FAR mengaku tiba-tiba ditendang di bagian perutnya saat sedang memasang tabung oksigen.
Namun, dia tidak mengetahui apa penyebab tindakan tersebut dilakukan.
"Saya tidak tahu kenapa saya tiba-tiba ditendang, padahal saya sedang memasang oksigen kepadanya," kata FAR.
Sementara itu, Ketua PPNI Provinsi Aceh Abdurrahman di Polda Aceh, Senin (16/12/2019), kasus tersebut akan didukung PPNI pusat dan sejumlah LSM.
"PPNI berkewajiban melindungi seluruh anggotanya, bahkan laporan ini didukung oleh PPNI Pusat dan sejumlah LSM," kata Abdurrahman.
Baca juga: Hujan Deras Picu Longsor di Banjarnegara, Akses Jalan Tertutup
Dari keterangan FA, Syahrul diketahui ke RSUD untuk mendapatkan perawatan karena keluhan sesak napas.
Namun, Syahrul tidak masuk melalui IGD. Syahrul langsung ke ruangan tanpa mendaftar dan tanpa diketahui petugas piket IGD.
"Wakil Bupati saat masuk ke rumah sakit langsung masuk ke ruangan sehingga saya melihat ada pasien sesak. Langsung saya cari oksigen di kamar lain karena pasien masuk tidak melalui IGD," ujar FA.
Baca juga: Perawat di Aceh Timur Mengaku Ditendang Wakil Bupati Saat Pasang Oksigen