Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Salah, Pemeran Video Keramas di Atas Motor Minta Maaf

Kompas.com - 17/12/2019, 21:45 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pemeran dalam video mandi keramas di atas motor yang sedang melaju di Jalan Jayanegara, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat atas aksi yang mereka lakukan.

Aksi mandi keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya dilakukan oleh Icha Caroline (23) dan Ajeng Amelia (21). Keduanya kakak dan adik yang tinggal di Mojokerto, Jawa Timur.

Video yang memuat tayangan aksi keduanya beredar pada Jumat (13/12/2019) lalu. Video itu sendiri dibuat sehari sebelumnya.

Berdasarkan tayangan video berdurasi 27 detik itu, Icha dan Ajeng keramas di atas motor yang sedang melaju di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: 2 Wanita Pemeran Video Keramas di Atas Motor Terancam Pidana 3 Bulan

 

Kepada wartawan yang mengonfirmasinya di Mapolres Mojokerto, Icha mengaku bahwa aksi yang dilakukan bersama adiknya hanya untuk iseng.

"Saya cuma iseng saja, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Mojokerto dan sekitarnya. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," kata Icha.

Didampingi adiknya, Ajeng, Icha mengakui perbuatannya sebagai perilaku yang tidak patut ditiru. Selain menyesali perbuatannya, Icha juga berjanji tidak melakukan ulah serupa.

"Saya mengakui salah dan saya menyesal," ujar Icha saat menghadiri siaran pers di Mapolres Mojokerto, Senin (17/12/2019).

Keramas di atas motor

Kepolisian Resor (Polres) telah menangani viralnya video keramas di atas motor di jalan raya Jayanegara, Mojokerto, beberapa hari lalu.

Satlantas Polres Mojokerto telah menjatuhkan sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor pada Senin (16/12/2019) kemarin.

Selain dari Satuan Lalu Lintas, jajaran Reskrim Polres Mojokerto juga ikut menangani kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan, aksi kedua perempuan sebagaimana terekam dalam video berdurasi 27 detik itu termasuk sebagai perilaku yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.

Dewa mengatakan, atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP.

Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, mereka terancam pidana maksimal 3 bulan penjara.

Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 376.500.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com