BANDUNG, KOMPAS.com - 17 pot tanaman ganja ditemukan di sebuah rumah di Kompleks Trinity, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin (16/12/2019) pukul 12.00 WIB.
Diketahui, orang yang menanam tanaman tersebut berinisial RT kini telah diamankan polisi.
Penemuan tanaman ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tanaman sejenis ganja yang ditanam di dalam pot.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Dikendalikan Napi di Dua Lapas
Berbekal informasi itu, polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut.
"Wanita itu mengakui bahwa ia yang menanam tanaman diduga ganja tersebut," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto, melalui pesan singkatnya, Selasa (17/12/3019).
RT menanam ganja kurang lebih 3 bulan lalu. Sebagian tanaman pun ada yang baru ditanam 1 minggu lebih.
"Tanaman diduga ganja itu ditanam di pinggir pagar untuk diambil minyaknya dan dijadikan obat kanker," kata Ikwan.
Baca juga: BNN: Ladang Ganja di Papua Tersebar di 3 Kabupaten
17 pot ganja ini masing-masing memiliki ukuran yang berbeda ada yang tinggi pohon 5 sentimeter hingga 140 sentimeter.
Kini, RT telah diamankan, dia melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukukam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.