Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Perawat Diduga Ditendang Wakil Bupati Aceh Timur, Dilaporkan ke Polisi hingga Membantah

Kompas.com - 17/12/2019, 09:25 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul dilaporkan Dewan Pengurus Pusat (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Aceh ke Polda Aceh, Senin (16/12/2019).

Syahrul dilaporkan ke polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat berinisial FAR saat sedang menjalankan tugasnya di RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, Aceh Timur.

Ketua PPNI Provinsi Aceh Abdurrahman mengatakan, perawat ditendang di bagian perutnya saat sedang memasang tabung oksigen kepada Syahrul.

Sementara itu, Syahrul membantah tuduhan yang dilayangkan DPW PPNI kepada dirinya yang melakukan penganiyaan terhadap FAR, seorang perawat saat memberikan pelayanan kepada dirinya di RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, Aceh Timur.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Diduga tendang perawat Wakil Bupati Aceh Timur dilaporkan ke polisi

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Diduga melakukan penganiayaan kepada seorang perawat saat sedang menjalankan tugasnya, Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul dilaporkan ke Polda Aceh.

Syahrul diduga menendang perawat di bagian perutnya saat sedang memasang tabung oksigen kepada dirinya.

"Kami melaporkan Wakil Bupati Aceh Timur ke Polda Aceh terkait kasus penganiayaan terhadap perawat saat menjalankan tugas di RSUD setempat, " kata Ketua PPNI Provinsi Aceh Abdurrahman di Polda Aceh, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Perawat di Aceh Timur Mengaku Ditendang Wakil Bupati Saat Pasang Oksigen

 

2. Dianiaya saat menjalankan tugas

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Abdurrahman mengatakan, kejadian itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2019 lalu.

Perawat yang merupakan anggota PPNI di Aceh Timur itu dianiaya saat ia sedang menjalankan tugas profesi memberikan pelayanan kepada pasien.

Menurutnya, perawat ditendang di bagian perutnya saat sedang memasang tabung oksigen kepada Syahrul.

"PPNI berkewajiban melindungi seluruh anggotanya, bahkan laporan ini didukung oleh PPNI Pusat dan sejumlah LSM," katanya.

Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil, Kepala Rumah Sakit Gadungan Tipu Calon Perawat

 

3. Korban sudah divisum

Kuasa hukum PPNI Provinsi Aceh, Candra Septi Maulidar mengatakan, sudah melaporkan tindakan yang dilakukan Wakil Bupati Aceh Timur terhadap FAR, ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com