KOMPAS.com - Kasus penyelundupan satwa langka masih saja terus terjadi, meski sudah ada larangan dari Undang-Undang.
Padahal, sesuai Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur soal larangan perdagangan hewan langka.
Bahkan, secara tegas di pasal 40 ayat (2) menyebutkan, jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Adapun kasus penyelundupan satwa langka terbaru terjadi di Riau pada Minggu (15/12/2019).
Polisi berhasil menangkap pelaku penyelundupan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti anakan singa, leopard, dan kura-kura jenis indiana star.
Untuk mengetahui sindikat jaringan penyelundupan tersebut, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus.
Berikut 4 kasus kriminal penyelundupan satwa langka di beberapa wilayah di Indonesia:
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari Malaysia.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 ekor anak singa, 1 ekor leopard anakan dan 58 ekor kura-kura jenis indiana star.
Direktur Reserse Kriminal AKBP Andri Setiawan mengatakan, penyelidikan kasus penyelundupan tersebut sudah dilakukan sekitar satu bulan.
"Satu orang pelaku kami amankan bernama Yatno (43) warga Riau," sebut Andri dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Minggu (15/12/2019).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku sudah dua kali melakukan penyelundupan satwa langka dari Malaysia ke Indonesia.
Selain itu polisi telah melakukan pendalaman kasus yang diduga melibatkan jaringan internasional.
Baca juga: Penyelundupan Anak Singa, Leopard dan Kura-Kura dari Malaysia Digagalkan, 1 Pelaku Ditangkap