Atas perbuatannya, sambung Hasniati, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dilansir dari TribunMakassar.com, sehari sebelum ditemukan tewas, pada Jumat (13/12/2019), Asmaul Husna sempat pamit pergi kepada Miftahul Nur menginap di rumah temannya.
Namun, tak diketahui siapa teman dimaksud.
Keesokan harinya atau Sabtu siang, Asmaul Husna malah ditemukan tak bernyawa di dalam kamar yang berhadapan dengan kamar Miftahul Nur.
Korban ditemukan bersimbah dengan wajah tertutup bantal oleh sepupuhnya, Satriani (27) sepulang dari Kabupaten Gowa.
Baca juga: Kronologi Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Parit, Diduga Korban Pembunuhan
(Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Robertus Belarminus, Dony Aprian)/TribunMakassar.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.