Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Ini Sosok PNS Pertama di Indonesia

Kompas.com - 16/12/2019, 17:47 WIB
Wijaya Kusuma,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan dambaan bagi masyarakat.

Terbukti, tahun ini saja pendaftar CPNS mencapai 5 juta orang.

Namun, tahukah kamu PNS pertama di Indonesia?

Dari hasil penelusuran Kompas.com, orang pertama yang menjadi PNS adalah Sri Sultan HB IX yang merupakan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Saat dikonfirmasi, Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta KRT Jatiningrat membenarkan bahwa Sri Sultan HB IX merupakan PNS pertama Indonesia.

"Iya benar, PNS pertama. Ini fotokopi kartu PNS beliau (Sri Sultan HB IX)," ujar KRT Jatiningrat saat ditemui Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Wacana PNS Libur 3 Hari, Tjahjo Kumolo: Jangan Kebanyakan Libur

KRT Jatiningrat mengatakan, awalnya ia juga tidak mengetahui bahwa Sri Sultan HB IX merupakan PNS pertama Indonesia.

Ia baru mengetahui setelah melihat salinan kartu PNS Sri Sultan HB IX.

Dirinya mengetahui salinan kartu pegawai tersebut setelah Sri Sultan HB IX wafat. Saat itu, KRT Jatiningrat mengurusi data-data dana tunjangan pensiunan janda.

"Waktu itu beliau wafat, saya masih menjadi Kepala Biro Umum. Sehingga, masalah-masalah yang berkaitan dengan pensiun janda itu kan mengumpulkan data-data, masuklah NIP (salinan kartu pegawai) ini (milik Sri Sultan HB IX)," ujarnya.

Kartu PNS milik Sri Sultan HB IX diterbitkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), dan ditandatangani oleh Kepala BAKN saat itu, AE Manihuruk, di Jakarta pada 1 November 1974.

Di dalam kartu PNS tersebut tertulis Sri Sultan HB IX menjadi pegawai pada tahun 1940. Sri Sultan HB IX mendapat NIP : 010000001.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com