Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodalkan Korek Api, Dua Pencuri Ini Berhasil Curi 32 Motor

Kompas.com - 16/12/2019, 17:05 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah meringkus dua pencuri spesialis kendaraan bemotor yang sudah lama beroperasi di wilayah hukumnya.

Dalam catatan kepolisian, keduanya telah berhasil menggondol 32 unit sepeda motor berbagai jenis sejak tahun 2016.

Kedua pelaku yang beralamat di Desa Karanganyar, Kecamatan Karangrayung, Grobogan itu yakni Agung Suharjo (36) alias Koplak dan Narto alias Togok (28). 

Baca juga: Curi Motor, Tak Sadar Jual ke Pemiliknya Sendiri

Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menyampaikan, kedua pelaku menyasar sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya di pinggir jalan atau lokasi sepi.

Rata-rata motor yang menjadi sasaran adalah motor yang terparkir tanpa terkunci setang.

Tak lebih dari dua menit, pelaku bisa membawa kabur motor hanya dengan bermodalkan korek api.

Dalam aksinya, Agung berperan sebagai eksekutor dan Narto yang berperan mengamati situasi. Agung mengotak-atik kendaraan dengan merogoh kabel soket kontak motor.

Kabel tersebut kemudian dibakar dengan korek api sampai terkelupas dan lantas disambungnya kembali hingga akhirnya berhasil "on" atau menghidupkan mesin kendaraan.

"Modusnya langka dengan korek api. Tapi jika motor dikunci stang, pelaku akan membuka paksa dengan kunci T," terang Ronny saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (16/12/2019).

Dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polres Grobogan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 32 lokasi, di antaranya di wilayah Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Geyer, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Godong, dan Kecamatan Gubug.

"Dari kedua tersangka tersebut dapat kita amankan barang bukti sebanyak 29 kendaraan bermotor berbagai jenis," kata Ronny.

Baca juga: Unik, Suami Ditangkap Polisi karena Curi Motor Istri

Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang menyebutkan jika muncul transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat.

Dari hasil penyelidikan, sejumlah motor yang dipasarkan secara gelap tersebut identik dengan sepeda motor yang dilaporkan dicuri di wilayah Kabupaten Grobogan.

"Kami amankan beberapa waktu lalu. Kedua tersangka kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat parkir kendaraan," ujarnya.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com