Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak di Lapas dan Rutan Tanjungpinang, Ini Barang-barang yang Ditemukan

Kompas.com - 15/12/2019, 12:38 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Mengantisipasi peredaran narkoba di antara tahanan dan warga binaan, Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak di Lapas dan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kepri, Minggu (15/12/2019).

Satu per satu kamar yang dihuni para warga binaan dan narapidana digeledah untuk mencari barang-barang yang dilarang masuk ke dalam kamar.

Adapun, barang-barang yang ditemukan berupa macis, alat cukur, sendok, mangkok, minyak wangi, sikat gigi, kayu dan cermin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri Dedi Handoko mengatakan, tim gabungan yang melakukan inspeksi juga terdiri dari anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.

Adapun, lokasi inspeksi diutamakan di Lapas dan Rutan untuk kasus narkotika.

"Alhamdulillah, dalam pemeriksaan penggeledahan tidak ditemukan narkotika," kata Dedi saat dihubungi, Minggu.

Baca juga: Sabu Senilai Rp 40 Miliar di Lampung Dipesan Napi Lapas Narkotika

Sementara itu, di Lapas Tanjungpinang ditemukan satu buah ponsel pada saat penggeledahan.

Ada juga beberapa barang-barang yang dilarang masuk ke dalam kamar.

"Barang-barang ini disita, tidak ditemukan barang terlarang narkoba dan senjata tajam," ujar Dedi.

Penggeledahan ini sesuai dengan perintah Dirjen Pemasyarakatan dan dilaksanakan bersama aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan BNN setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com