Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Pasca-penggusuran Warga Tamansari, Soal Daftar Hitam Kontraktor hingga Polisi Selidiki Video Viral

Kompas.com - 15/12/2019, 12:03 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi menyelidiki petugas yang melakukan pemukulan terhadap warga saat penggusuran warga Tamansari, Bandung.

Video tindak kekerasaan aparat saat itu sempat beredar luas di media sosial. Sebagian masyarakat mengecam aksi represif tersebut.

Seperti diketahui, kerusuhan pecah saat sebagian warga di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, menolak penggusuran.

Pemerintah Kota Bandung berencana mendirikan Rumah Deret Tamansari di lokasi tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Penjelasan Wali Kota Bandung Oded

Wali Kota Bandung Oded M DanialKOMPAS.com/PUTRA PRIMA PERDANA Wali Kota Bandung Oded M Danial

Menurut Oded M Danial, penertiban tersebut merupakan langkah Pemerintah Kota Bandung untuk merealisasikan proyek Rumah Deret Tamansari yang terkatung-katung sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Oded menjelaskan, pihaknya tidak akan serampangan dalam melakukan penertiban jika tidak memiliki bukti kepemilikan lahan.

"Kami tidak sembarangan (melakukan penertiban). Kami punya dokumen dan bukti. Dua kali PTUN kami menang," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (13/12/2019).

Selain itu, Oded membantah jika lahan tersebut berstatus tanah negara bebas. "Lahan ini status punya Pemkot Bandung, mereka sewa," jelasnya.

Baca juga: 5 Fakta Kerusuhan Penggusuran Tamansari, 25 Orang Diamankan hingga Proyek Rumah Deret

2. Warga tuding Pemkot Bandung semena-mena

Alat berat tengah merubuhkan salah satu rumah di RW 11, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Hal tersebut menyusul rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan membuat rumah deret di lokasi tersebut.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Alat berat tengah merubuhkan salah satu rumah di RW 11, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Hal tersebut menyusul rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan membuat rumah deret di lokasi tersebut.

Menurut Barisan Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia Bandung (Bara Hamba), Pemkot Bandung telah mengklaim jika penggusuran merupakan tindakan yang legal, karena gugatan warga telah dinyatakan kalah oleh Makamah Agung (MA).

"Pemkot menganggap kalahnya gugatan warga atas Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Taman Sari tahun anggaran 2017 secara otomatis menjadikan wilayah RW 11 sebagai aset sah milik pemerintah kota," kata Willy Hanafi, aktivis Bara Hamba sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Menurut Willy, keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan warga tidak berhubungan dengan keabsahan aset tanah sebagai milik pemerintah.

Warga masih menanti putusan atas gugatan terkait penerbitan izin lingkungan untuk proyek Rumah Deret Taman Sari dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung.

Baca juga: Oded Sebut Rusuh Saat Penggusuran Tamansari akibat Provokasi dari Luar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com