Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontraktor Pembangunan Rumah Deret Tamansari Ternyata Masuk Daftar Hitam

Kompas.com - 14/12/2019, 22:28 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Dadang menjelaskan, Pembangunan Rumah Deret Tamansari kemungkinan besar akan tetap dikerjakan oleh PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender.

Sebab, sanksi dari LKPP yang diberikan kepada PT Sartonia Agung terjadi sebelum pengumuman pemenang lelang proyek Rumah Deret Tamansari.

"Pada saat penentuan pemenang tender itu tahun 2017. Enggak  masalah karena daftar hitamnya di tahun 2018," jelasnya.

Dadang mengatakan, peraturan LKPP nomor 17 tahun 2018 memperbolehkan PT Sartonia Agung boleh mengerjakan proyek Rumah Deret Tamansari saat kena saksi,.

"Saya kembali ke aturan mengenai sanksi daftar hitam ada di peraturan LKPP no 17 tahun 2018. Dalam pasal 6 ayat 2 isinya kurang lebih, penyedia barang yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain apabila atau jika pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi," ujar dia.

Baca juga: Ridwan Kamil: 90 Persen Warga Tamansari Dukung Penataan

Terkait proyek pembangunan Politeknik Kelautan Perikanan Jembrana, Bali, Dadan menyebut nilai pagu Rp 54,3 miliar tidak hanya dikerjakan sendiri oleh PT Sartonia Agung.

"Kalau saya lihat di dokumen PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender tidak sendiri, tapi dikerjakan secara KSO, ada tiga perusahaan," kata Dadang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com