KEDIRI, KOMPAS.com-Material limbah yang digunakan sebagai penahan dinding sungai di Desa Maesan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dipastikan termasuk kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Hal itu dipastikan setelah ada pemeriksaan sampel dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri.
Namun, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut terkait limbah tersebut.
Mereka masih menunggu masalah ini selesai ditangani Polres Kediri Kota.
"Kita tunggu nanti tindak lanjutnya seperti apa," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, saat sidak limbah di Desa Ngreco, Kandat, Kediri, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: Fakta Limbah Timah di Kediri, Berasap Tebal saat Hujan hingga Ditutup Tanah dan Terpal
Sementara untuk jenis limbah yang ditemukan di Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Dinas Lingkungan Hidup Kediri masih akan menguji sampelnya terlebih dahulu.
Hanya saja, Putut menilai ada kesamaan tampilan fisik dan bau tajam yang muncul dari limbah di Desa Ngreco dan Desa Maesan.
Putut juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menggunakan lahannya sebagai buangan limbah karena cukup berbahaya.
Sebelumnya diberitakan, banyak ditemukan material limbah berbentuk abu dengan kemasan karung di Kediri. Temuan itu ada di wilayah kota maupun Kabupaten Kediri.
Baca juga: Limbah Buangan di Kediri Sementara Ditutup Terpal dan Tanah
Sejauh ini di wilayah Kabupaten Kediri temuan itu ada di Desa Maesan, Kecamatan Mojo di mana ratusan karung limbah dipakai sebagai penahan dinding sungai.
Temuan itu juga ada di Desa Ngreco, Kecamatan Kandat. Bahkan di desa ini ada 9 titik yang rata-rata dipakai untuk normalisasi lahan bekas galian.