Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ForBALI Kembali Turun ke Jalan, Suarakan Lima Tuntutan

Kompas.com - 13/12/2019, 18:36 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) kembali turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutannya, Jumat (13/12/2019) siang.

Sekitar pukul 14.00 Wita, massa mulai mendatangi titik kumpul di parkir timur Lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar.

Massa kemudian bergerak ke depan Kantor Gubernur Bali untuk berorasi dan menyampaikan tuntutan.

Koordinator ForBALI I Wayan "Gendo" Suardana mengatakakan, aksi kali ini utnuk menuntut dikeluarkannya instrumen hukum yang setingkat peraturan presiden (Perpres), yang menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.

Baca juga: Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi, ForBALI Minta Perpres Tetap Direvisi

Menurut ForBALI, penerbitan Perpres yang secara khusus mengatur kawasan perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim, secara langsung dapat menggugurkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014.

Adapun, Perpres Nomor 51 tersebut sebelumnya sebagai dasar untuk melakukan reklamasi di Teluk Benoa.

"Meskipun KKP telah menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan, upaya-upaya untuk memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa masih terjadi hingga saat ini," kata Gendo dalam orasinya.

Dalam aksi kali ini, ada lima pernyataan sikap dari ForBALI.

Berikut kelima tuntutan mereka:

1. Menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk tidak mengkaji ulang pembatalan reklamasi Teluk Benoa.

Kemudian, menuntut Menteri Kelautan melakukan upaya-upaya untuk melanjutkan proses penetapan kawasan konservasi Teluk Benoa hingga menjadi Perpres.

2. Menuntut Menteri Edhy Prabowo segera menjalankan rekomendasi Komisi IV DPR RI hasil rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan KKP pada 2015, untuk tidak melanjutkan reklamasi Teluk Benoa.

3. Meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan upaya untuk mendorong percepatan penerbitan Perpres yang menguatkan status konservasi maritim Teluk Benoa.

4. Meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres untuk memperkuat status Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.

5. Meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perpres No 51 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres No 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Kemudian, memberlakukan kembali Perpres No 45 Tahun 2011 atau menerbitkan Perpres yang menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com