Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Miras Oplosan Berujung Maut: Pesta Miras Selama 2 Hari, Korban Minum 10 Botol

Kompas.com - 13/12/2019, 16:19 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Medika di Desa Blawi, Kecamatan Glagah, Lamongan, Jawa Timur. Nyawa HS (34), warga Desa Priyoso Guci, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, tidak dapat terselamatkan dengan menghembuskan nafas terakhir pada Selasa (10/12/2019) malam.

HS bersama enam rekannya sempat diketahui oleh warga menggelar pesta minum-minuman keras (miras) oplosan selama dua hari, pada Minggu (7/12/2019) dan Senin (8/12/2019). 

Sebelum meregang nyawa, HS mengerang kesakitan dan dirujuk ke rumah sakit. Meninggalnya HS membuat pihak Polres Lamongan turun tangan.

Berdasar pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap jasad korban, diketahui jika HS meninggal dunia karena keracunan, dengan itu mengarah pada miras oplosan yang dikonsumsi sebelumnya.

"Kami menemukan adanya cairan yang mengandung bahan berbahaya di tubuh korban, dengan hasil uji laboratorium menunjukkan korban meninggal karena keracunan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, di sela agenda rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Buntut Pria Tewas usai Pesta Miras Oplosan, Polisi Amankan 2 Pemasok

Pesta miras 2 hari, korban minum 10 botol

Sesuai hasil penyelidikan yang diperoleh serta berdasar keterangan dari para saksi, Wahyu juga membenarkan, jika HS sempat menggelar pesta miras bersama enam rekannya di sebuah gubuk yang ada di sawah, tidak jauh dari tempat tinggal korban.

"Korban meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit. Sebelumnya, dia sempat pesta miras oplosan dua hari bersama teman-temannya, pada Minggu dan Senin," jelasnya.

Berdasar pada hal tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dua orang yang menjadi pemasok dan penjual miras oplosan kepada HS dan rekan-rekannya, atas nama Soeharto (54) dan Suwandi (56) dengan keduanya warga Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Lamongan.

"Tersangka mengoplos sendiri miras yang dijual, dan itu dikonsumsi oleh tujuh orang. Total 10 botol miras oplosan yang diminum oleh korban," tutur Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung.

Soeharto dan Suwandi diamankan di rumah masing-masing, dengan kebetulan keduanya bertetangga.

Baca juga: Seorang Pria di Lamongan Meninggal Diduga usai Pesta Miras

Pemasok dan penjual jadi tersangka

 

Salah seorang tersangka (Soeharto) saat menunjukkan cara mencampur miras oplosan, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (13/12/2019).KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Salah seorang tersangka (Soeharto) saat menunjukkan cara mencampur miras oplosan, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (13/12/2019).
Dari keduanya polisi mengamankan satu botol miras oplosan, 48 botol arak kemasan 1,5 liter, 96 botol bir hitam, 224 botol bir, dan 60 botol minuman suplemen, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Dihadapan awak media dan pihak kepolisian, kedua tersangka mengakui telah menjalankan usaha miras oplosan dalam empat tahun terakhir.

Miras oplosan dengan bahan campuran dari arak, bir, dan minuman suplemen ini lantas dijual seharga Rp 80.000 per botol.

"Saya mengoplos (miras) berdasar dari kebiasaan dan pengalaman pribadi," jawab Soeharto, saat ditanya oleh awak media.

Dalam kasus ini, Soeharto dan Suwandi dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo Pasal 146 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Terciduk Pesta Miras, Tujuh Remaja Disuruh Istighfar di Masjid

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com