KOMPAS.com- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan pada tim penyelamat hiu paus yang terjebak di PLTU Paiton beberapa waktu lalu.
Penghargaan diberikan di Markas Kodim 0820 Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis (12/12/2019) malam.
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi KLHK bagi tim evakuasi sebab hiu paus yang terjebak dapat dilepas kembali ke tengah laut dalam keadaan selamat, serta tidak mengganggu operasional PLTU Paiton yang menyuplai listrik se-Jawa dan Bali.
Tim evakuasi juga dianggap menggunakan metode mengeluarkan hiu yang telah mengacu pada kesejahteraan satwa (animal welfare).
Berikut empat fakta penyelamatan hius paus yang terjebak di PLTU Paiton yang dirangkum Kompas.com:
Seekor hiu paus terjebak di kanal PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada 29 Agustus 2019.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, terjebaknya hiu ini diketahui atas laporan dari pihak PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkit (PJB UP) Paiton kepada Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo.
Hiu paus kembali terdeteksi Kamis (5/9/2019) di inlet unit 1-2 oleh PT PJB UP Paiton. Setelah itu, hiu paus kembali tak terlihat hingga satu pekan dan baru muncul kembali pada Rabu (11/9/2019) pukul 09.30 WIB di inlet unit 6 bergerak menuju unit 2.
Sore harinya, Dinas Perikanan Kab Probolinggo meneruskan laporan kemunculan hiu paus tersebut kepada BPSPL Denpasar.
BPSPL Denpasar KKP kemudian melanjutkan pemantauan dan uji respons hiu paus pada Kamis (12/9/2019) dan Jumat (13/9/2019).
"Prioritas tim yang dilakukan saat ini adalah mengevakuasi hiu paus dalam keadaan hidup," ujarnya.
Video terjebaknya hiu paus tersebut juga menyebar di media sosial.
Pihak-pihak terkait segera membentuk tim gabungan guna menyelamatkan hiu paus.
Tim evakuasi gabungan terdiri dari TNI, polisi, Danlanal Banyuwangi, BPSPL Denpasar, BBKSDA Jatim, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta KLHK.