Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal pada Suami, Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya di Atas Kompor

Kompas.com - 13/12/2019, 15:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang ibu tiri dengan tega memanggang tangan anaknya di atas kompor yang menyala.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada Rabu (20/11/2019) lalu.

Pelaku yang berinisial PIL (24) memanggang kedua telapak tangan anaknya, AM, yang masih berusia 10 tahun hingga mengalami luka bakar serius.

Baca juga: Merasa Terancam, Ahmad Aniaya Mantan Suami dari Istrinya dengan Golok

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (9/12/2019) kemarin setelah pihaknya menerima laporan penganiayaan itu dari adik ibu kandung korban.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu lantaran merasa kesal dan memiliki masalah rumah tangga dengan perlakuan suaminya (ayah kandung korban),” kata Popon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12/2019) siang.

Popon mengatakan, pelaku juga mengakui memukul kepala belakang korban dengan gagang sapu sebanyak tiga kali sebelum memanggang telapak tangan korban di atas kompor gas.

“Pelaku sempat memukul, namun karena masih kesal dia (pelaku) menarik korban ke dapur, kemudian memegang dan meletakkan tangan korban di atas kompor gas yang menyala,” kata Popon.

Baca juga: Emosi Sering Dimarahi, Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas

Menurut pengakuan pelaku, kedua telapak tangan korban ditaruh di atas api selama dua menit secara bergantian.

Korban yang kesakitan kemudian menangis. Sedangkan pelaku pergi meninggalkan korban di dapur.

Pelaku lalu kembali ke dapur dan menyuruh korban merendam tangannya di air laut. Alasan pelaku, kata Popon, agar rasa sakit yang diderita korban mereda.

“Saat kejadian, ayah kandung korban tidak ada di rumah, karena sedang melaut, pekerjaannya nelayan,” kata Popon.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 44 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com