Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemusnahan Barang Bukti Pistol Ternyata Tak Mudah, Begini Caranya

Kompas.com - 13/12/2019, 13:46 WIB
Dani Julius Zebua,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Menghancurkan barang bukti tindak pidana berupa uang palsu, minuman beralkohol atau narkotika mungkin tidak terlalu sulit.

Namun, untuk memusnahkan barang bukti kejahatan berupa pistol beserta pelurunya, dibutuhkan waktu yang lama.

Petugas yang melakukan pemusnahan harus melakukannya secara teliti dan hati-hati.

Aksi menghancurkan pistol jenis revolver Smith and Wesson ini dikerjakan beberapa polisi dari Satuan Brigade Mobil Daerah Istimewa Yogyakarta di tengah pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Wates, Kulon Progo, DIY, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Rampas Pistol Polisi, Perampok Toko Mas di Batubara Tewas Ditembak

Awalnya, beberapa polisi menghancurkan peluru lebih dulu.

Mereka melepas proyektil dari selongsong peluru secara hati-hati.

Mereka memakai tang dan alat jepit sederhana untuk melepas proyektil dengan mengeluarkan mesiu. Upaya paksa itu tidak jarang membuat selongsong robek. 

Langkah itu belum usai. Selongsong yang sudah tidak berproyektil itu masih bisa meletus.

Untuk itu, mereka masih tetap meletuskannya dengan hammer pelatuk revolver, agar selongsong benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Usai diletuskan, selongsong pun kemudian dipalu sampai pipih.

Menghancurkan sebuah pistol revolver memerlukan waktu cukup lama.

Mereka menggerinda pistol itu menjadi kecil-kecil.

Pertama, memotong grip atau pegagan pistol. Sisanya dipotong hingga 5 bagian.

Tempat mengisi peluru putaranya dibelah tersendiri menjadi dua.

"Bila tidak segera dimusnahkan, maka kami juga risau dan khawatir akan hilangnya barang bukti yang sudah sesuai dengan catatan pengadministrasian," kata Kepala Kejari Kulon Progo Widagdo Mulyono Petrus, Kamis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com