Sejumlah pihak turut meyaksikan pemusnahan ini, seperti wakil dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Kepolisian Resor Kulon Progo, Pengadilan Negeri Wates dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kemudian, disaksikan dari pihak bank hingga dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Kejari memusnahkan 967 lembar uang palsu, psikotropika dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
Kemudian, memusnahkan alat permainan judi hingga belasan botol berisi minuman keras. Selain itu juga satu pucuk pistol beserta 10 amunisinya dan sabuk sarung pistol.
Semuanya adalah barang barang bukti atas kasus pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Widagdo mengugkapkan, satu putusan hakim adalah harus dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti. Kejaksaan pun melakukan pemusnahan atas dasar putusan itu.
"Karenanya sekarang dilakukan pemusnahan," kata Widagdo.
Pemusnahan semua barang bukti selain pistol dilakukan dengan cara dibakar.
Pelaksanaannya berlangsung cepat. Berbeda dengan pistol yang memerlukan upaya lebih besar saat menghancurkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.