KOMPAS.com- Polres Bengkulu mulai mengungkap pelaku kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani (20).
Pelaku pembunuhan diketahui adalah PI (29), penjaga indekos tempat Wina tinggal.
Fakta ini didapat dari pengakuan TK, istri PI. TK mengakui suaminya telah membunuh Wina.
Sebelum dibunuh, polisi menduga Wina diperkosa dan dirampok.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna mengatakan, banyaknya rangkaian tindakan yang dilakukan pelaku membuatnya terancam pasal berlapis.
"Dalam kejadian ini ada banyak ya, ada pembunuhan, ada dugaan pemerkosaan juga dan ada curanmor juga," ujarnya, dilansir dari Antara.
Hasil otopsi jenazah Wina menunjukkan, mahasiswi itu dibunuh dengan cara dicekik dengan tali.
"Hasil otopsi yang bisa disampaikan yaitu korban dijerat di bagian lehernya sehingga tulang lidahnya itu patah," katanya.
Baca juga: Setelah Bunuh Mahasiswi Bengkulu, Pelaku Ajak Istrinya Pergi, Awalnya Dikira Ingin Liburan
Kepada istrinya, PI sempat mengaku telah membunuh Wina.
"Usai mengaku dengan istrinya, pelaku kabur membawa motor," katanya.
Setelah melarikan diri, PI menghubungi WL untuk menggadaikan motor Wina seharga Rp 1 juta.
WL pun memberi uang Rp 1 juta pada PI dengan jaminan sepeda motor milik korban.
Polisi membekuk WL dua hari setelah jenazah Wina ditemukan dan menetapkan WL sebagai tersangka.
Atas perannya sebagai penadah motor korban, WL terancam dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.