SURABAYA, KOMPAS.com -Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menolak sebutan "maladministrasi" untuk temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Menurutnya, itu hanya kesalahan teknis pendataan.
"Itu bukan maladministrasi, hanya kesalahan data saja, jumlahnya juga tidak banyak," kata Jualiari usai membuka acara Peningkatan Kapasitas Pendamping Bantuan Pangan Non Tunai di Surabaya, Kamis (12/12/2019) malam.
Juliari mencontohkan kesalahan data dalam penyaluran bantuan pemerintah itu adalah adanya keluarga penerima PKH, tapi sebenarnya tidak layak mendapatkannya.
Hal itu dianggap Juliari hanya karena persoalan data yang tidak akurat.
Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Program Keluarga Harapan
Atas temuan tersebut, politisi PDIP itu berterima kasih kepada Ombudsman RI.
Dia berjanji akan memperbaiki sistem data terpadu di Kementerian Sosial agar bantuan sosial lebih tepat kepada sasaran.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI dan data terpadu akan segera diperbaiki," jelasnya singkat.
Juliari juga mengatakan, Kementerian Sosial sudah memiliki sistem pengaduan mengenai program penyaluran PKH.
Namun, Juliari mengakui sistem itu belum tersosialisasi secara maksimal.
Baca juga: Saat Mensos Juliari Berkelakar tentang Asal Usul Keturunannya
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam PKH yang dikerjakan oleh Kementerian Sosial dan Himpunan Bank Negara.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi mengatakan, temuan maladministrasi tersebut berkaitan dengan integrasi data yang menyebabkan program tersebut kerap tidak tepat sasaran.
"Menteri Sosial perlu melakukan validasi data kembali agar penyaluran bantuan PKH dapat berjalan cepat dan tepat sasaran," kata Suadi dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Selasa (10/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.