Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Naik 100 Persen, BPJS Kesehatan Janji Jemput Bola Pelayanan ke Pulau Terluar

Kompas.com - 12/12/2019, 17:48 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kenaikan iuran Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai 100 persen, terhitung 1 Januari 2020 mendatang, membuat banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan Cabang Batam turun kelas.

Terkait kenaikan iuran dan banyaknya peserta turun kelas, BPJS Kesehatan mengaku siap berkeliling menyambangi pelosok negeri melalui layanan jemput bola Mobile Customer Service (MCS).

Melalui MCS, masyarakat kini dapat lebih mudah menjangkau dan mengakses pelayanan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tidak jauh berbeda dengan pelayanan di kantor cabang, MCS dapat melayani seluruh administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Mulai dari pendaftaran peserta baru, pencetakan kartu peserta, perubahan data kepesertaan seperti pindah fasilitas kesehatan, perubahan kelas perawatan, penambahan anggota keluarga, pemberian informasi dan pengaduan.

Baca juga: Mengenal Layanan Mobil Keliling MCS dari BPJS Kesehatan

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Septrina disela-sela Media Gathering pagi tadi mengatakan penurunan ini terlihat dari presentase kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Batam yang mengajukan penurunan kelas dari kelas I dan II ke kelas III.

"Namun penurunan kelas untuk peserta mandiri hanya 0,1 persen dari total jumlah peserta yang ada di Batam. Hal ini, berdasarkan data yang masuk ke kami pada November hingga Desember," kata Maucensia, Kamis (12/12/2019).

Namun untuk mengimbangi kenaikan iuran tersebut, BPJS Kesehatan cabang Batam melalui MCS akan berkeliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh kantor cabang BPJS Kesehatan di masing-masing wilayah.

Dan untuk informasi jadwal MCS secara berkala bisa dilihat di akun media sosial BPJS Kesehatan atau masyarakat bisa menelpon kantor cabang terdekat, untuk mengetahui wilayah mana yang sedang didatangi oleh MCS.

"Masyarakat jangan ragu mendatangi MCS bila melihatnya sedang berhenti misalnya di kantor kelurahan, alun alun pusat kota, di pasar dll. MCS kita dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional pelayanan peserta," jelas Maucensia.

Baca juga: Tingkat Kepesertaan BPJS Kesehatan di Sragen Terendah se-Jateng dan DIY

MCS BPJS Kesehatan

MCS Goes to Village misalnya ada di kantor kelurahan atau kecamatan, kantor desa atau dusun dan Puskesmas.

Untuk MCS Around City ada di alun-alun atau pusat kota dan pusat keramaian, MCS Hi Customer bisa ditemui di

pasar tradisonal, pusat perbelanjaan atau mall, sekolah dan kampus.

"Selain itu ada MCS Corporate Gathering misalnya di kantor Kementerian atau Dinas, instansi atau lembaga pemerintah atau di badan usaha serta tak ketinggal MCS juga hadir Car Free Day, serta kegiatan bersama komunitas-komunitas atau penggiat atauhobi tertentu," paparnya.

Maucensia juga mengatakan kemudahan Turun Kelas Rawat Sebagai upaya peningkatan layanan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75/2019 yang didalamnya memuat penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan membuka kemudahan peserta untuk turun kelas perawatan.

"Terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 peserta mandiri yang ingin turun kelas rawatan bisa dilakukan, tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun," ungkapnya.

"Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun," kata Mauncensia menambahkan.

Namun dirinya menekankan, bahwa hal ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal.

Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama.

Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Prediksi Banyak Peserta JKN Pindah Kelas

Maucensia menjelaskan, aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020.

Penurunan kelas perawatan kurang 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali, dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.

Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta 1 tahun terdaftar di kelas yang sama.

"Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya," sebutnya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Picu Peningkatan Kemiskinan, Pemda Diminta Cari Solusi

Aturan turun kelas perawatan

Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan.

Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan maka wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu.

Untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat.

Namun masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.

"Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten atau Kota, MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam diketahui mencapai 1.015.034 peserta. Dari jumlah tersebut, diantaranya terdiri dari 35.394 PNS, TNI dan Polri 11.373 orang, Pejabat Negara 362 orang, dan 483.605 peserta dari pegawai swasta.

Baca juga: Iuran BPJS Akan Naik 100 Persen, Warga Padang Ramai-ramai Turun Kelas

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp42.000/bulan untuk kelas III, sebesar Rp110.000/bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp160.000/bulan untuk kelas I.

Penyesuaian iuran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com