Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Naik 100 Persen, BPJS Kesehatan Janji Jemput Bola Pelayanan ke Pulau Terluar

Kompas.com - 12/12/2019, 17:48 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 peserta mandiri yang ingin turun kelas rawatan bisa dilakukan, tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun," ungkapnya.

"Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun," kata Mauncensia menambahkan.

Namun dirinya menekankan, bahwa hal ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal.

Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama.

Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Prediksi Banyak Peserta JKN Pindah Kelas

Maucensia menjelaskan, aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020.

Penurunan kelas perawatan kurang 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali, dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.

Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta 1 tahun terdaftar di kelas yang sama.

"Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya," sebutnya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Picu Peningkatan Kemiskinan, Pemda Diminta Cari Solusi

Aturan turun kelas perawatan

Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan.

Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan maka wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu.

Untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat.

Namun masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.

"Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten atau Kota, MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam diketahui mencapai 1.015.034 peserta. Dari jumlah tersebut, diantaranya terdiri dari 35.394 PNS, TNI dan Polri 11.373 orang, Pejabat Negara 362 orang, dan 483.605 peserta dari pegawai swasta.

Baca juga: Iuran BPJS Akan Naik 100 Persen, Warga Padang Ramai-ramai Turun Kelas

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp42.000/bulan untuk kelas III, sebesar Rp110.000/bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp160.000/bulan untuk kelas I.

Penyesuaian iuran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com