Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswi SMP, Pria Ini Salah Kirim Video Pencabulan ke Orangtua Korban

Kompas.com - 12/12/2019, 17:40 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

 

SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

MFTR (21), pelaku yang tega melakukan pencabulan kepada temannya sendiri, NA (15) yang masih duduk di bangku SMP.

Selain melakukan pencabulan, pelaku juga merekam seluruh adegan cabul tersebut. Namun, tanpa disangka, MFTR justru mengirimkan video cabulnya itu kepada orangtua korban melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Tiri di Bandung, Korban Diimingi-imingi HP Baru

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Agustus 2019 lalu.

Saat itu, pelaku mengajak korban nongkrong di lahan kosong di pperumahan elit yang terletak di Kecamatan Pakal, Surabaya.

"Jadi pada bulan Agustus 2019 lalu, korban diajak nongkrong di lahan kosong Perumahan Bukit Palma, pelaku ini memang teman korban," ujar Ruth saat dihubungi, Kamis (12/12/2019).

Ruth menjelaskan, di lahan kosong itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban. Saat itu, korban diberi iming-iming berupa uang Rp 20.000 untuk membeli makanan.

Setelah itu, tersangka mulai melakukan pencabulan kepada korban dan mendokumentasikan adegan cabul tersebut menggunakan ponsel pribadinya.

"Video pencabulan yang didokumentasikan pelaku itu sebagai koleksi dan disimpan di HP-nya," ujar dia.

Celakanya, usai mengabadikan video cabul tersebut, tersangka justru salah mengirimkan dokumentasi video itu kepada keluarga korban.

Sontak, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan tersangka kepada putrinya itu.

Baca juga: Ayah di Bandung Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun

Akhirnya orangtua korban berinisial MD (51) melaporkan kasus tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

"Keluarga korban merasa tidak terima akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," ucap Ruth.

Ia menambahkan, tersangka pencabulan tersebut telah berhasil ditangkap pada Selasa (3/12/2019) lalu.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini dijerat pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com