Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Probolinggo, Ketua KPU Mangkir Jadi Saksi

Kompas.com - 12/12/2019, 16:40 WIB
Ahmad Faisol,
Khairina

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sidang kasus ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir, terus bergulir.

Pada sidang ketiga yang berlangsung Kamis (12/11/2019), Ketua KPU Lukman Hakim dan Ketua DPC Gerindra Jon Junaidi mangkir sebagai saksi sehingga sidang ditunda pekan depan.

Kuasa hukum Kadir, Husnan Taufik, kecewa berat dan meminta pengadilan menjemput paksa Lukman.

"Jon dan Lukman kan tokoh publik, mengerti hukum. Kalau terus tidak hadir, berarti kan tidak menghargai hukum. Lukman yang hanya sebagai saksi mangkir dalam sidang kedua dan ketiga. Kami minta pengadilan melakukan upaya jemput paksa," kata Husnan.

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Nurul Qomar Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan

Sidang kasus itu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Persidangan seharusnya dihadiri oleh dua orang saksi, Lukman Hakim dan Jon Junaedi.

Namun, mereka berdua absen di ruang persidangan sehingga majelis hakim memutuskan menunda proses persidangan.

Mangkirnya kedua saksi ini membuat tim kuasa hukum terdakwa kecewa berat.

“Lantaran mereka berdua tak hadir, persidangan ditunda Senin pekan depan,” kata kuasa hukum Abdul Kadir lainnya, Rasman Afif Ramadhan.

Rama menyayangkan sikap Ketua KPU Kabupaten Probolinggo yang sudah dua kali tidak hadir pada persidangan Kadir.

“Ini merupakan yang kedua kalinya Ketua KPU tidak hadir. Untuk Jon Junaedi kami juga kecewa, karena selaku anggota dewan dia seharusnya mengetahui dan mengutamakan sidang ini,” kata Rama.

Baca juga: Fakta Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

Menanggapi tidak hadirnya kedua saksi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Ardian menyebut, pihaknya tetap akan memanggil keduanya dalam sidang berikutnya.

“Kami panggil lagi untuk menghadiri sidang selanjutnya. Kalau Ketua KPU panggilan yang ketiga, Jon Junaedi panggilan yang kedua,” ungkap Ardian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keduanya karena kesaksian mereka dianggap penting.

Bahkan nama Jon kerap disebut oleh empat saksi dalam sidang kedua Abdul Kadir, pada Senin (9/12/2019) lalu.

Belum diketahui alasan kedua saksi mengkir dari jadwal persidangan tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com