Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Bersitegang, Satpol PP Akhirnya Robohkan Rumah di Tamansari Bandung

Kompas.com - 12/12/2019, 15:44 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Meski begitu, Satpol PP akhirnya merobohkan rumah di lokasi tersebut dengan menggunakan alat berat.

Mengenai ada warga yang protes, Rasdian mengatakan bahwa hal tersebut adalah hal biasa ketika ada pro kontra dalam sebuah penertiban.

"Kalau pun ada konflik tadi, saya lihat bukan warga sini, saya enggak tahu warga dari mana," kata Rasdian.

Sementara itu, perwakilan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum, Rifki Zulfika mengatakan bahwa ada 33 kepala keluarga yang masih menetap di kawasan itu.

"Ada 33 KK yang masih di sini, mereka tinggal di 16 bangunan yang bertahan," ujar Rifki.

Menurut Rifki, penertiban yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Pasalnya, gugatan warga terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Warga di sini sudah berpuluh-puluh tahun dan tak ada yang merasa ini tanah Pemkot. Sekarang, kita masih nunggu putusan PTUN, pendaftaran sertifikasi tanah juga," kata Rifki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com