Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 14,3 Miliar, Ashanty Kembali Mangkir, Sidang Mediasi Gagal

Kompas.com - 12/12/2019, 13:06 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata oleh Martin Pratiwi terhadap mantan rekan bisnisnya, Ashanty Hastuti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019).

Sidang dengan agenda mediasi tersebut dipimpin Hakim Deny Ikhwan.

Namun, istri Anang Hermansyah maupun kuasa hukumnya kembali tidak memenuhi panggilan pihak pengadilan untuk keempat kalinya.

"Hari ini sidang yang keempat pihak tergugat maupun prinsipalnya tidak hadir, sidang sebelumnya hanya pengacaranya yang datang," kata Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan, seusai sidang, Kamis.

Baca juga: Digugat Rp 14,3 Miliar, Ashanty Tak Hadiri Mediasi dengan Alasan Sakit

Aditya mengatakan, pihaknya dan hakim mediator sudah berupaya menghubungi pihak Ashanty melalui video call, namun tidak direspon.

"Sesuai kesepakatan mediasi tanggal 2 Desember, apabila hari ini tidak ada titik temu, artinya tergugat sudah melepaskan haknya untuk melakukan mediasi. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, tapi akhirnya deadlock," ujar Aditya.

"Karena pihak tergugat tidak menggunakan haknya, proses persidangan selanjutnya masuk pokok perkara. Perkiraan tanggal 7 Januari 2020, nanti ada undangannya," kata Aditya.

Sementara itu, Martin Pratiwi sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Ashanty dalam sidang.

"Saya baru tahu alasannya tadi, katanya karena ada kepentingan di tempat lain, seperti itu alasannya. Menurut panitera pengganti itu info dari kuasa hukumnya Mbak Ashanty," ujar Martin.

Baca juga: Digugat Rp 14,3 Miliar, Ashanty dan Martin Pratiwi Jalani Mediasi

Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com