Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 437,5 Kilogram Sosis Disita di Pangkal Pinang

Kompas.com - 12/12/2019, 11:00 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 437,5 kilogram sosis sapi disita petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkal Pinang Wilayah Kerja Muntok di Pelabuhan Muntok, Bangka Barat, Rabu (11/12/2019).

Ratusan kilogram sosis itu disita karena tidak mengantongi sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal pengiriman Palembang.

Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Pangkal Pinang Akhir Santoso mengatakan, sosis sapi tertangkap saat petugas melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, petugas memastikan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dibawa melalui pelabuhan laut, bandar udara atau kantor pos terjamin kesehatannya.

Petugas juga memastikan barang tersebut bukan barang bawaan yang dilarang beredar.

"Petugas karantina di pelabuhan mencurigai, karena sopir memacu kendaraanya. Awal mulanya, mobil box yang dicurigai membawa komoditas pertanian masuk ke Pulau Bangka melalui pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dari Pelabuhan Tanjung Api-api Palembang dan tidak melapor kepada petugas," kata Akhir dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Sidak Swalayan di Cilacap, Ditemukan Produk Minuman Kedaluwarsa

Dia menuturkan, petugas yang bertugas di Wilker Muntok langsung berkoordinasi dengan petugas karantina yang berada di Pangkal Pinang dengan melaporkan kejadian.

Kemudian, petugas yang di Pangkalpinang mengecek di gudang pemilik barang.

Kemudian, ditemukan sosis sapi yang tidak berdokumen karantina (KH-12) dari daerah asal pemasukan Palembang.

Pemilik dan sopir juga sudah dimintai keterangan. Mereka beranggapan bahwa barang bawaan merupakan tanggung jawab dari pihak ekspedisi.

"Balai Karantina Pertanian mengambil tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera, yaitu melakukan tindakan karantina penahanan," kata Akhir.

Pemilik diberikan waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen.

Apabila pemilik dapat menunjukan dokumen dari daerah asal, akan dilakukan pembebasan.

Namun, apabila dalam kurun waktu 3 hari pemilik tidak dapat menunjukan dokumen, maka akan dilakukan tindakan karantina penolakan ke daerah asal.

Adapun, pemilik tidak menyanggupi untuk pemenuhan dokumen dan memilih untuk dilakukan tindakan karantina penolakan langsung ke daerah asal.

Pada saat hari yang sama, petugas karantina melakukan pengawalan media pembawa sosis sapi dari Pangkal Pinang ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok untuk dilakukan tindakan karantina penolakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com