KOMPAS.com - Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).
Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan sempat ditunda dua kali karena jaksa masih belum siap.
Deni Priyanto adalah warga Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pada 7 Juli 2019 lalu, ia membunuh dan mutilasi Wachidah (51) PNS Kota Bandung asal Cileunyi, Jawa Barat.
Baca juga: Utang Piutang Berakhir Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Bicara HAM Saat Dituntut Hukuman Mati
Setelah itu Deni membuang dan membakar potongan tubuh Wachidah di dua lokasi yakni di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Antonius Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas saat membacakan tuntutan mengatakan tidak ada alasan pembenar yang dilakukan Deni Priyanto.
Ia menyebut alasan yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan Deni meresahkan masyarakat, berbelit saat persidangan, dan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi sudah direncanakan.
Baca juga: Anak Terdakwa Mutilasi: Om Jaksa, Tolong Kasihani Ayah Kami
Selain itu, Deni pernah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rutan Salemba dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2008 lalu.
Antonius juga menjelaskan bahwa Deni masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 2020 mendatang setelah ia menjalani hukuman kasus penculikan dengan kekerasan di Lapas Purwokerto.
Selain itu, tindakan yang dilakukan Deni merupakan perbuatan yang sadis.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Antonius.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi PNS Bandung Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban
Ia langsung menunduk sambil terus mengusap air matanya, sesaat setelah JPU membacakan tuntutan.
Sementara Deni terlihat lemas dan harus dipapah petugas untuk menuju ke mobil tahanan.
Sang ibu selalu menyempatkan waktu untuk menghadiri sidang anaknya yang digelar pertama kali pada 1 Oktober 2019 lalu.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi Lemas dan Sang Ibu Menangis