Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Bandung Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun

Kompas.com - 12/12/2019, 09:11 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - AS (53), pria yang berprofesi tukang becak itu mencabuli anak tirinya.

Korban yang saat ini berumur 10 tahun itu masih trauma dengan perilaku bejat ayah tirinya tersebut.

Pemerkosaan ini terjadi pada tahun 2016, saat itu korban yang masih duduk di kelas 2 sekolah dasar atau saat masih berumur 7 tahun mengeluh sakit di bagian kewanitaannya.

Baca juga: Gara-gara Ketinggalan Celana, Pelaku Pencabulan Berhasil Ditangkap

Ibu korban kemudian membawanya untuk diperiksakan di klinik terdekat. Dokter menyebutkan bahwa ada infeksi di organ kewanitaan korban.

"Hanya saat itu korban tak menyampaikan apa yang terjadi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/12/2019).

Korban sendiri tak berani menyampaikan peristiwa sebenarnya ke sang ibu lantaran mendapatkan ancaman dan diiming-imingi dibelikan ponsel.

"Korban dapat ancaman," kata Galih.

Berselang waktu, korban kini sudah berusia 10 tahun, ia menyampaikan peristiwa kelam yang terjadi pada tahun 2016 lalu itu kepada ibu kandungnya.

"Tahun 2019 korban menyampaikan (dicabuli ayah tirinya), ibunya kaget. Dia lalu kembali mengecek anaknya ke klinik itu kembali," kata Galih.

Pengecekan itu pun dilakukan ibu korban untuk memastikan apakah infeksi organ kewanitaan anaknya saat itu disebabkan kejahatan ayah tirinya.

"Dijelaskan dokter, benar infeksi bisa diakibatkan dari perlakuan bapa tiri ke anaknya," tutur Galih.

Baca juga: Ketua RT Sebut Ketiga Korban Pencabulan Tukang Macilor Bukan Siswi SD

Mendengar penjelasan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Mapolrestabes Bandung. Berbekal laporan tersebut, tak lama polisi langsung menangkap AS.

"Kita gerak cepat periksa saksi dan tangkap tersangka," ucapnya.

Dalam penanganan kasus ini, kata Galih, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk dokter yang memeriksa korban.

Polisi juga sudah meminta hasil visum et repertum dari RS Sartika Asih.

"Dari keterangan dokter, ada selaput dara robek. Hasilnya kita tunggu, tapi secara penyampaian itu sudah disampaikan dokter," katanya.

Ketika disinggung apakah pelaku mengalami kelainan seksual karena melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya itu. Galih mengatakan bahwa penyidik belum sampai ke arah itu.

Akibat perbuatannya itu, kini AS harus merasakan dinginnya hotel Prodeo Mapolrestabes Bandung.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 juncto 76 D Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka AS sudah mengakui salah dan khilaf. Tersangka kooperatif," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com